Lampung Selatan,- Dua pelaku pencurian mesin pompa air milik warga Dusun Way Galih, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, akhirnya diamankan polisi, Senin (29/01/2024).
Kedua pelaku dibekuk dikediamannya masing-masing, yakni AS (28) warga Desa Rawaselapan dan J (19) warga Desa Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro Lamsel.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menuturkan satu tersangka merupakan pelaku pencurian mesin air, sedangkan satu tersangka lainnya penadah barang hasil curian tersebut.
“ Satu tersangka sebagai pelaku yang melakukan aksi pencurian yakni AS (28), satunya lagi yang nampung barangnya, ” ujarnya, Selasa (29/01/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan pencurian mesin pompa air mercibel merk airlux, dilakukan bersama rekannya dalam pengejaran di areal persawahan milik IS(60) warga Kecamatan Sidomulyo, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“ Korban mengetahui keesokan harinya, pada waktu hendak mengisi token listrik ” tambahnya.
Mengetahui mesin pompa air miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Candipuro.
“ Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar 2,9 juta rupiah, ” ujarnya.
Mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro dipimpin Aiptu Sukaeri gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
“ Alhamdulillah, pelaku akhirnya berhasil kami ungkap, Barang bukti sudah berhasil kami amankan yakni mesin pompa air, alkon merk cina, dan motor jenis jupiter mx tanpa nopol yang digunakannya saat beraksi, ” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (Roi)






