Cegah Korupsi dan Praktik Percaloan, UPC Samsat Metro Diresmikan

DAERAH, METRO2 Dilihat

METRO – Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, UPTD Wilayah III Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung kini memiliki Unit Pelayanan Cepat (UPC) Samsat Metro.

UPC yang baru diresmikan pada Rabu (20/3/2024) tersebut sebagai trobosan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi, percaloan hingga pungli yang diduga kerap terjadi dalam pelayanan perpajakan kendaraan.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri melalui Kabid Pajak, Badaruddin menjelaskan keuntungan lain dari hadirnya UPC Samsat Metro. Selain mencegah beragam praktik koruptif yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab, hadirnya UPC juga dapat mempercepat pelayanan.

“Keuntungannya bagi masyarakat dengan dibukanya UPC ini seperti yang tadi kita saksikan secara bersama-sama, bahwa pelayanan lebih cepat dari yang biasanya,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/3/2024).

“Jadi pelayanan itu di bawah 5 menit sudah selesai, sehingga wajib pajak hanya menyiapkan STNK yang asli dan tanda pengenal saja, itu keuntungannya,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, hadirnya UPC sebagai trobosan bagi Samsat Metro dalam melayani pajak perpanjangan kendaraan tahunan.

“Untuk UPC ini kita melayani yang perpanjangan tahunan, Jadi kalau yang untuk perpanjangan 5 tahunan itu kita siapkan di Samsat induk yang ada di depan. Hadirnya UPC ini sangat lumayan membantu bagi masyarakat yang sibuk, ini sangat membantu sekali karena memangkas waktu antrian,” jelasnya.

Badaruddin juga menyampaikan bahwa layanan UPC Samsat Metro tersebut juga berlaku bagi kendaraan roda empat yang hendak membayar pajak.

“Layanan ini berlaku untuk kendaraan mobil dan motor tahunan. Targetnya kita semaksimal mungkin capaian yang dilayani melalui UPC di Metro ini,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pihaknya akan intens melakukan pengawasan terhadap kinerja pelayanan di Samsat Metro.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan, ketika kita temukan kita akan memberikan sanksi dan tindakan sesuai aturan yang ada sebagaimana hukum pelayanan publik,” ucapnya.

“Kalau kita bicara hukum pelayanan publik, di situ ada hak dan kewajiban serta ada sanksi baik bagi pelaksana maupun bagi masyarakat,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tujuan dari hadirnya UPC Samsat Metro ialah memperluas pelayanan kepada masyarakat serta mencegah tindakan koruptif oknum tidak bertanggungjawab.

“Tadi sudah dijelaskan dari direktorat lalu lintas Polda Lampung, salah satu tujuan dari di launchingnya unit pelayanan cepat pembayaran pajak Samsat kota metro itu selain untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan yangi diberikan dari Samsat induknya, kemudian juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” paparnya.

“Yang paling penting adalah untuk mencegah tindakan koruptif, baik dari penyelenggara pelaksana maupun dari oknum-oknum masyarakat yang calo dan sebagainya,” lanjutnya.

Kapolres berharap dengan hadirnya UPC Samsat Metro dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Harapannya itu, jadi nanti bagaimana kita mewujudkan good governance dan Clean government. Jadi mari sama-sama membayar pajak karena sudah diberikan kemudahan dan bisa lebih cepat lagi sehingga masyarakat tidak perlu lama-lama mengantri,” tandasnya.

Diketahui, dalam peresmian UPC Samsat yang dipimpin Kepala Kantor Samsat Kota Metro, Derry Marta Saputra juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Lampung yang dieksekusi Kasi STNK Ditlantas, Kompol Muliyawati serta Pemkot Metro melalui Assisten III Setda Kota Metro, Misnan. (sgt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *