Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Kakek Diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan

DAERAH, WAYKANAN495 Dilihat

WAY KANAN – Seorang kakek inisial SA (71) yang berdomisili di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan Polsek Pakuan Ratu.

Dikatakan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, diduga yang bersangkutan telah melakukan perbuatan cabul terhadap serorang ibu rumah tangga. Selasa (14/05/2025).

Adapun kronologisnya kata Benny perbuatan cabul itu terjadi pada hari Sabtu, 11-05-2024 pukul 06:30 WIB, di warung milik pelaku di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban yang merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun, datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila.

“Memegang dan meremas bagian kehormatan korban,”jelas Kapolsek.

Pada saat itu korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya, namun pelaku menggunakan tangan kiri korban, seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul.

Selanjutnya korban kembali kerumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis,

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma,”ungkapnya.

Mendengar hal tersebut dari korban, Suami korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.

Mendapatkan laporan itu Anggota bergerak melakukan penangkapan, hasilnya pada hari Sabtu, tanggal 11-05-2024 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Selanjutnya terhadap tersangka lalu diamankan dan dibawa Ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP.

“Karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,”pungkasnya.(*/yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *