Diduga Terlibat Judi Remi 3 Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Kasui

DAERAH, WAYKANAN436 Dilihat

WAY KANAN – Unit Reskrim Polsek Kasui Polres Way Kanan, melakukan penangkapan 3 pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian, disalah satu rumah di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Rabu (17/07/2024)

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial MN (52) dan AP (40) merupakan warga Kecamatan Kedaton, lalu SY (42) merupakan warga Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menerangkan, bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, adanya kegiatan perjudian.

“lantaran warga sudah resah adanya kegiatan perjudian yang berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,”kata Kapolsek.

Petugas yang mendapat laporan kata Kapolsek pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 Wib bergegas melakukan penyelidikan.

“Saya bersama anggota team tekab 308 Polsek Kasui menuju ke lokasi, dan informasi tersebut benar adanya, kita melihat ada beberapa orang laki – laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi,”jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan. Bersama barang bukti, langsung diamankan dan dibawa menuju ke Posek Kasui untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa dua set kartu remi, yang digunakan untuk melakukan perjudian, uang tunai sebesar Rp. 215.000( dua ratus lima belas ribu rupiah dan tikar.

“Atas perbutaan yang bersangkutan dapat didakwa dengan pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara,”ungkap Kapolsek.(*/yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *