BANYUASIN, — Sengketa tanah di Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, masih bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang dipersengketakan tersebut.
Lahan yang disengketakan disebut telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin dan tercatat dalam administrasi desa. Namun, lahan itu diduga dikuasai pihak lain yang hingga kini belum dapat menunjukkan dasar hak kepemilikan secara sah.
Konflik tersebut melibatkan Agus Setyo Basuki dan Pujiarti sebagai pihak yang mengklaim memiliki legalitas atas lahan. Sementara itu, lahan disebut saat ini dikuasai pihak lain, yakni AM dan Tr.
Kepala Desa Daya Kesuma, Jumali, mengatakan berdasarkan data administrasi desa, objek tanah yang disengketakan tercatat atas nama Pujiarti dan memiliki dokumen legal yang jelas.
“Secara administrasi desa, tanah itu tercatat jelas. Namun pihak yang menguasai lahan sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti hak yang sah,” kata Jumali.
Menurut dia, pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi mediasi guna mencari jalan keluar. Akan tetapi, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah tiga kali memfasilitasi mediasi. Solusi damai juga pernah ditawarkan supaya persoalan tidak berkembang lebih jauh, tetapi belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Perselisihan yang berlarut-larut itu membuat sejumlah instansi turun melakukan pengecekan lapangan. Tim dari Subdit 2 Unit 1 Harda Polda Sumsel, BPN Banyuasin, hingga pihak Transmigrasi disebut telah meninjau lokasi sengketa untuk memastikan status hukum lahan.
Warga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kalau tanah sudah bersertifikat dan tercatat resmi, masyarakat tentu berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai klaim tanpa bukti justru menimbulkan ketidakpercayaan,” ujar seorang warga.
Kuasa hukum Agus Setyo Basuki, Prasetya Sanjaya, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami meminta seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Siapa pun yang mengklaim tanah tersebut wajib dapat membuktikan dasar haknya,” kata Prasetya.
Tim kuasa hukum yang juga terdiri atas Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas menegaskan dalam hukum perdata berlaku asas Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mengajukan klaim wajib membuktikan dalilnya.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan sekadar klaim sepihak,” ujar mereka.
Hingga kini, masyarakat Desa Daya Kesuma masih menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memicu konflik yang lebih luas.
Sengketa Tanah di Desa Daya Kesuma Masih Bergulir, Warga Menanti Kepastian Hukum






