Sekayu _Humas DPRD – Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Evaluasi Program dan Kegiatan Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung diruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (30/06/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Haryanto, didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD A’an Cipta Mandiri, S.IP., MH, dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Santo, ST, Drs. H. Ahmad Fauzi, SE, M.Si, Muhammad Ibrahim, Alpian, SH, dan Adimas Windu Fernando.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh jajaran RSUD Sekayu, Dewan Pengawas RSUD Sekayu yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin. Turut hadir pula Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Sekayu serta BPJS Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola RSUD Sekayu, khususnya terkait pengelolaan keuangan, penyelesaian utang obat, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, hingga mekanisme kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai hasil rapat, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta Dewan Pengawas RSUD Sekayu agar menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal dalam mengawasi serta mengevaluasi pengelolaan keuangan dan kinerja rumah sakit, termasuk mengawal penyelesaian permasalahan utang obat serta melaporkan kondisi keuangan kepada Bupati.
Komisi IV juga mendorong agar susunan Dewan Pengawas RSUD Sekayu disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2018, termasuk melibatkan Dinas Kesehatan sebagai bagian dari Dewan Pengawas.
Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi perhatian penting. Komisi IV meminta agar pembinaan dan sosialisasi mengenai pelayanan kesehatan yang ramah, cepat, dan humanis terus dilakukan kepada seluruh tenaga kesehatan di RSUD Sekayu.
Dalam aspek pengawasan, Komisi IV merekomendasikan adanya pembinaan yang lebih intensif terhadap proses pengadaan obat-obatan serta pelaksanaan audit oleh SPI RSUD Sekayu bersama Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.
Komisi IV juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar memberikan dukungan dalam penyelesaian permasalahan utang obat di RSUD Sekayu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Terkait pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Komisi IV meminta BPJS Kesehatan menempatkan petugas di RSUD Sekayu untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, mekanisme pengajuan klaim dari rumah sakit dan seluruh fasilitas kesehatan kepada BPJS juga diminta untuk dikaji kembali agar tidak terjadi gagal bayar yang berpotensi menghambat pelayanan kesehatan.
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap tata kelola RSUD Sekayu semakin baik, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus meningkat secara optimal.
📸 Avin – Humas DPRD Kab. Muba
📝 Angga – Humas DPRD Kab. Muba







