Polemik Illegal Drilling, Ketua PWI Muba Tegaskan Fungsi Pers Sebagai Kontrol Sosial

MUBA, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin, Intan Heldiana Putri geram saat wartawan dikait-kaitkan dengan euforia ilegal drilling yang saat ini tersorot di Musi Banyuasin. Hal ini mencuat saat salah satu narasumber podcast milik Uju Idil bernama Denres meminta media dan LSM tidak terus memviralkan aktivitas illegal drilling. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat sehingga semua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memperkeruh keadaan, jangan sampai mengganggu mata pencaharian masyarakat.

Saat diminta tanggapannya, Senin ( 01/07/2026 ) kepada awak media Intan

dengan tegas mempertanyakan “perlu digarisbawahi dulu, bahwasanya produk wartawan itu adalah berita yang tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.Nah yang disebut-sebut viral itu kenali dulu produk wartawan kah atau cuma konten media sosial karena itu jelas berbeda”paparnya.

Intan juga mengatakan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik, di atur dalam undang-undang pokok pers no 40 tahun 1999, untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Menurutnya, tugas utama wartawan adalah mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta sesuai fakta di lapangan. Karena itu, pemberitaan mengenai aktivitas illegal drilling maupun penyulingan minyak ilegal merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Selama ini wartawan khususnya anggota PWI Muba tidak pernah mendesak pemerintah untuk menutup aktivitas illegal drilling. Itu merupakan bentuk sikap independen kami. Namun ketika terjadi kebakaran sumur minyak, kebakaran tempat penyulingan, atau muncul dampak lingkungan, tentu itu harus diberitakan karena merupakan fakta, bukan hoaks,” ujarnya.

Dampak Lingkungan

Ia menjelaskan, aktivitas illegal drilling memiliki risiko keselamatan yang tinggi, selain juga berdampak terhadap lingkungan. Asap hitam dari cerobong penyulingan minyak ilegal, misalnya, kerap dikeluhkan warga karena meninggalkan bintik-bintik hitam pada pakaian yang dijemur serta mengganggu kualitas udara.

Asap tebal penyulingan juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar lokasi penyulingan dalam jangka waktu yang panjang dapat menyebabkan sesak nafas dan kelainan pernafasan lainnya yang bisa dijelaskan dalam bidang medis tentunya.

Selain itu, pengeboran sumur minyak ilegal yang disebut-sebut mencapai kedalaman lebih dari 300 meter juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Terkait kedalaman pengeboran, banyak dampak lingkungan yang harusnya lebih di khawatirkan. Misalnya saja dampak kerusakan tekstur tanah di sekitar pengeboran yang bisa saja berdampak pada kesalamatan pekerja pengeboran sendiri

“PWI Muba juga sering menerima laporan dari warga terkait pencemaran sungai akibat minyak mentah dan dampak asap penyulingan. Bahkan saya sendiri sebagai warga Muba khawatir dengan kedalaman pengeboran yang dilakukan secara manual. Jangan sampai terjadi bencana seperti lumpur Lapindo. Jika itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Tak sampai disitu, Denres juga terkesan mengeneralisasi antara Pers dan LSM yang disebutnya sebagai aktivis. Intan menjelaskan bahwa ketiga kata itu sangat berbeda.

“Jangan disamakan Pers dan LSM apalagi keduanya disebut sebagai Aktivis. Itu profesi yang berbeda, Pers bukan hanya dibekali UU Pokok Pers no 40 tahun 1999, kode etik dan beberapa wartawan bahkan sudah lulus uji kompetensi. Sehingga tidak bisa diragukan kompetensinya dalam membuat berita. Apalagi anggota PWI Muba khususnya ya”Beber Intan.

Dia juga menegaskan bahwa pers tidak boleh berpihak kepada kelompok tertentu dengan kata lain kode etik wartawan mewajibkan berita haruslah berimbang. Wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta kepada seluruh masyarakat, termasuk dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas yang tinggal benar.

(Rillis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *