Gaji ke-13 ASN, MANDEK DPRD tubaba panggil Mukmin ,kepala BPKPAD

TULANG BAWANG BARAT _Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur tiyuh atau desa serta gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tubaba pada Senin (06/07/2026), itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Joko Kuncoro dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, unsur TAPD yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tubaba.

Rapat digelar menyusul keluhan aparatur tiyuh terkait belum diterimanya Siltap sejak Maret 2026, sementara sebagian ASN juga belum menerima gaji ke-13.

Dari hasil rapat, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati beberapa poin penting sebagai langkah penyelesaian persoalan tersebut. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembayaran Siltap akan dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar keterlambatan serupa tidak kembali terjadi.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Tubaba diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan pembayaran Siltap dan gaji ke-13 ASN agar tidak menimbulkan polemik maupun keresahan.

Ketiga, pemerintah daerah didorong memprioritaskan pembayaran Siltap aparatur tiyuh dan gaji ke-13 ASN secara tepat waktu dengan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pembayaran Siltap sementara dilakukan sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Kelima, besaran Siltap ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tetap berkelanjutan.

Anggota DPRD Tubaba sekaligus Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera Berkarya (KSB), M. Taufik Hidayat, mengatakan hasil rapat merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan hak aparatur tiyuh maupun ASN dapat dipenuhi.

“Persoalan keterlambatan pembayaran Siltap dan gaji ke-13 harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah agar tidak terus berulang di masa mendatang,” kata Taufik.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan anggaran yang lebih cermat, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Taufik juga mengungkapkan bahwa dalam rapat disampaikan aspirasi aparatur tiyuh yang lebih mengutamakan kepastian pembayaran setiap bulan dibandingkan besaran Siltap.

“Alhamdulillah, data rapat hari ini proses transfer ke rekening tiyuh sudah mulai berjalan untuk pembayaran bulan Maret sebesar sekitar Rp3,077 miliar. DPRD akan terus mengawal agar pembayaran berikutnya berjalan tepat waktu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Tubaba Mukmin, juga menjelaskan penyelesaian persoalan Siltap akan dilakukan secara bertahap dan menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi karena aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Yang mendesak akan kami selesaikan sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2026, sedangkan penyelesaian secara menyeluruh akan dibahas dalam APBD Perubahan,” kata Mukmin.

Ia menjelaskan pemerintah daerah telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 42,6 persen pada tahun 2026.

Mukmin menambahkan, hingga saat ini realisasi penyaluran Siltap telah mencapai sekitar Rp16 miliar dari total anggaran Rp39 miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran Siltap tidak dilakukan langsung kepada masing-masing perangkat tiyuh, melainkan ditransfer ke rekening pemerintah tiyuh untuk kemudian dibayarkan kepada kepala tiyuh dan perangkatnya.

Terkait gaji ke-13 ASN, Mukmin mengatakan pembayaran telah dilakukan kepada sekitar 1.400 ASN termasuk seluruh PPPK.

Sedangkan sekitar 1.800 penerima lainnya yang terdiri dari ASN non-guru, ASN non-medis, anggota DPRD, serta kepala daerah dijadwalkan menerima gaji ke-13 paling lambat September 2026.

“Dana yang disiapkan sekitar Rp8,8 miliar dari total kebutuhan Rp15,7 miliar untuk menyelesaikan gaji ke-13 yang belum salur,” terangnya.

Mukmin mengakui keterlambatan pembayaran dipengaruhi anggaran yang terbatas, hanya mengandalkan transfer Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.

“Kami masih sangat bergantung pada DAU karena kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mampu menutupi seluruh kebutuhan belanja daerah,” katanya.

Disisi lain, Kepala DPMT Tubaba Sofiyan Nur menjelaskan kondisi yang terjadi bukan merupakan tunggakan, melainkan belum tersalurkannya Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode Maret hingga Juni 2026 kepada 100 tiyuh di Kabupaten Tubaba.

Menurutnya, selain faktor anggaran, proses penyaluran juga dipengaruhi penyesuaian regulasi setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis.

“Kebutuhan pembayaran ADD setiap bulan itu mencapai lebih dari Rp3,25 miliar,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua APDESI Kecamatan Tumijajar yang juga Kepala Tiyuh Murni Jaya, Sarjoni, menyampaikan bahwa aparatur tiyuh baru menerima pembayaran Siltap untuk Januari dan Februari 2026.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mencairkan hak kami. Kalau persoalan ini terus berulang, kami berharap pembayaran gaji aparatur tiyuh ke depan dapat dipertimbangkan disalurkan langsung dari pemerintah pusat tanpa melalui kas daerah,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2026, besaran Siltap kepala tiyuh ditetapkan sebesar Rp3,45 juta per bulan. Sementara Siltap juru tulis sebesar Rp2,115 juta, sedangkan kepala urusan, kepala seksi, dan kepala suku sebesar Rp1,868 juta per bulan, di luar tunjangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Melalui rapat lintas komisi tersebut, DPRD berharap persoalan keterlambatan pembayaran Siltap aparatur tiyuh maupun gaji ke-13 ASN dapat segera diselesaikan sehingga tidak kembali menimbulkan keresahan di lingkungan aparatur pemerintahan maupun masyarakat.(Ist*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *