Delapan Fraksi DPRD Siap Bahas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Lampung Selatan Jaga Program Prioritas Tetap Berjalan

LAMPUNG SELATAN15 Dilihat

Lampung Selatan – Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai program prioritas daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi keuangan daerah.

Komitmen itu mengemuka setelah Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radity Egi Pratama menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (5/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syaiful menegaskan bahwa penyampaian Rancangan KUPA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, dokumen tersebut disusun sebagai respons atas perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal APBD, perubahan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta berbagai dinamika lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian terhadap postur anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, menjaga kesinambungan pelayanan publik, memenuhi berbagai kewajiban daerah, serta memastikan program prioritas tetap berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Syaiful.

Ia menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, arah kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, serta kemampuan riil keuangan daerah.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp2,147 triliun atau bertambah Rp28,53 miliar dibanding target awal. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp2,415 triliun atau meningkat sekitar Rp194,11 miliar.

Peningkatan alokasi belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, menyelesaikan kewajiban atas pekerjaan fisik tahun 2025, mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC Prioritas, memanfaatkan hibah pemerintah pusat, serta mengoptimalkan penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025.

“Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp290,58 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta penerimaan pinjaman daerah,” jelas Syaiful.

Usai penyampaian Rancangan KUPA-PPAS, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum. Pada prinsipnya, delapan fraksi menerima dan menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kesepahaman tersebut menjadi fondasi penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD TA 2026, sehingga arah kebijakan pembangunan, pelayanan publik, dan program-program prioritas daerah dapat tetap berjalan secara optimal, adaptif terhadap dinamika yang berkembang, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan. (*/Yutia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *