BAZNAS Palembang Perkuat Tata Kelola Zakat, Kepercayaan Muzaki Jadi Kunci

SUMATERA SELATAN101 Dilihat

PALEMBANG – Tantangan pengelolaan zakat bukan semata-mata menghimpun dana dalam jumlah besar, tetapi memastikan setiap rupiah yang dipercayakan umat dikelola secara profesional dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Semangat tersebut menjadi pijakan lima pengurus baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang periode 2026–2031 setelah resmi menerima amanah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang.

Penyerahan SK berlangsung di Kantor Wali Kota Palembang, Parameswara, Jumat (14/8/2026). Momentum tersebut sekaligus menandai dimulainya tugas kepengurusan baru untuk memperkuat tata kelola zakat dan memperluas jangkauan manfaatnya.

Salah satu fokus yang akan diperkuat adalah penyaluran zakat kepada masyarakat di wilayah pinggiran Kota Palembang.

Kelompok masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan sentuhan program BAZNAS tersebut akan kembali diperkuat melalui program yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Walaupun sebelumnya sudah kita sentuh, ke depan akan kita tingkatkan lagi,” ujar salah satu pengurus BAZNAS Kota Palembang.

Menurutnya, keberhasilan BAZNAS tidak cukup hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Lebih penting lagi adalah sejauh mana dana tersebut mampu menjawab kebutuhan mustahik dan memberikan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, tiga tugas utama BAZNAS, yakni mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat, akan menjadi fondasi kepengurusan periode 2026–2031.

Kepercayaan Muzaki Jadi Kunci

Pengurus baru menyadari bahwa peningkatan penghimpunan zakat sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat.

Berbeda dengan pajak yang memiliki mekanisme kewajiban berdasarkan regulasi, zakat yang dikelola BAZNAS merupakan dana umat yang penghimpunannya sangat bergantung pada kesadaran dan kepercayaan para muzaki.

“Ini bukan dana pajak. Ini dana umat dan kepercayaan,” tegasnya.

Karena itu, kepercayaan para muzaki menjadi modal utama yang harus terus dipelihara. Dana yang dihimpun dari masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) harus dikelola secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan umat kepada BAZNAS Alhamdulillah terus meningkat. Kepercayaan inilah yang harus kita jaga,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, kepengurusan baru menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp14 miliar.

Target tersebut dinilai cukup menantang, namun bukan sesuatu yang mustahil dicapai apabila peningkatan kepercayaan masyarakat dibarengi dengan pengelolaan yang semakin baik.

Setiap program dan capaian juga akan dievaluasi secara berkala. Pengurus akan menetapkan target kerja tahunan agar kinerja kelembagaan dapat diukur dan terus ditingkatkan.

Berpegang pada Prinsip 3A

Dalam menjalankan amanah, BAZNAS Kota Palembang akan berpegang pada prinsip 3A, yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Prinsip tersebut menjadi landasan agar seluruh proses pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor syariat Islam, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.

Pengelolaan yang aman, transparan dan profesional diharapkan semakin memperkuat keyakinan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Dengan demikian, target penghimpunan Rp14 miliar tidak semata-mata dipandang sebagai pencapaian angka, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbesar kapasitas BAZNAS dalam memberikan pelayanan kepada mustahik.

Buka Ruang Kritik dan Pengawasan

Kepengurusan baru BAZNAS Palembang juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan kritik maupun masukan.

Kritik dinilai bukan sebagai hambatan, melainkan bagian dari proses evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan tata kelola lembaga.

“Tidak ada yang sempurna. Kritik dan masukan itu penting untuk bahan evaluasi kami ke depan,” katanya.

Keterbukaan tersebut diharapkan menciptakan komunikasi dua arah antara BAZNAS, muzaki, mustahik, masyarakat dan media.

Pada akhirnya, amanah kepengurusan BAZNAS Kota Palembang periode 2026–2031 bukan hanya tentang mencapai target penghimpunan zakat.

Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan dana umat dikelola secara benar, transparan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pinggiran Kota Palembang.

“Bagi kami, ini bukan sekadar amanah. Ini adalah pertanggungjawaban dunia akhirat,” ujarnya.

Dengan demikian, keberhasilan BAZNAS Palembang ke depan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar zakat yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh seberapa kuat kepercayaan muzaki terjaga dan seberapa luas manfaat zakat dapat dikembalikan kepada umat. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *