PESAWARAN –Pemerintah Kabupaten Pesawaran memastikan Dana Bagi Hasil atau DBH Pajak dan Retribusi Desa akan segera disalurkan ke Pemerintah Desa. Penyaluran ditargetkan selesai pada bulan Agustus 2026 ini.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKAD Pesawaran, Iswanto, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
“Alhamdulillah untuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa ditargetkan akan disalurkan ke pemerintah desa pada bulan Agustus ini. Saat ini proses penyiapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) keperluan pembayaran DBH Pajak dan Retribusi Desa sedang dipersiapkan,” ujar Iswanto.
Menurut Iswanto, DBH Pajak dan Retribusi Desa merupakan salah satu sumber penerimaan desa yang sangat ditunggu. Dana ini bersumber dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kemudian diperhitungan untuk salurkan kembali ke Pemerintah Desa sesuai ketentuan.
Tujuan Penyaluran DBH Pajak dan Retribusi Desa ke Pemerintah Desa:
1. Mendukung Program Desa
Dana ini bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program prioritas desa.
2. Mempercepat Pemulihan Ekonomi Desa Dengan cairnya DBH, roda ekonomi di tingkat desa diharapkan bisa berputar lebih cepat.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
BPKAD memastikan penyaluran dilakukan sesuai ketentuan agar bisa dipertanggungjawabkan.
Iswanto juga mengimbau kepada seluruh kepala desa agar segera melengkapi persyaratan administrasi pencairan. Tujuannya supaya penyaluran bisa langsung masuk ke rekening desa dan tidak terhambat.
“Kami minta kepala desa dan bendahara desa agar segera menyiapkan berkas pengajuan pembayaran untuk disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran.
Dengan target penyaluran Agustus ini, Pemkab Pesawaran berharap seluruh desa bisa segera memanfaatkan DBH Pajak dan Retribusi Desa untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan warga. (Indra).






