Program Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2026

PESAWARAN19 Dilihat

PESAWARAN – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama BBNKB. Berdasarkan informasi resmi Bapenda Lampung, program ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Oktober 2026.

Kepala UPT Samsat Pesawaran, Diona Khatarina menyampaikan perpanjangan ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya.

“Perpanjangan ini harus diketahui masyarakat. Manfaatkan waktu yang ada, jangan sampai terlewat lagi. Bayar pajak jadi lebih ringan dan kendaraan tetap legal,” ujar Diona, Rabu 2 September 2026.

Rincian Keringanan Sesuai Poster Resmi Bapenda Lampung:

1. Diskon Pajak Kendaraan

Diskon PKB 5% s.d 15% bagi wajib pajak yang taat dan bayar tepat waktu.

2. Bebas Denda & Pajak Progresif

Selama periode program, wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan dan pajak progresif.

3. Pembayaran Dini

Pembayaran pajak bisa dilakukan 61 hari sebelum jatuh tempo.

4. Pelunasan Tunggakan

– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan > 20 tahun: *Cukup bayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapus 100%.

– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan ≤ 20 tahun: Bayar PKB tahun berjalan + 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus 100%.

5. Kemudahan Mutasi dan Balik Nama

– Balik nama/mutasi dalam daerah: Diskon PKB R4 25% & R2 50%

– Mutasi masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun pertama 50%, tahun kedua 50%

Untuk SWDKLLJ dan PNBP mengikuti ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tetap mudah. Wajib pajak cukup datang ke Samsat Pesawaran atau Gerai Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Informasi lebih lanjut bisa hubungi “WA Center Bapenda Lampung 0852-6788-4488 atau cek IG “@bapenda_lampung.

“Dengan perpanjangan hingga 31 Oktober 2026 ini, kami targetkan kepatuhan wajib pajak di Pesawaran meningkat dan PAD sektor PKB terdongkrak,” tutup Diona. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *