WAYKANAN– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Tersangka berinisial ZP (57) berdomisili Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan pelakunya berhasil diamankan di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Rabu (20/03/2024).
Dijelaskan Kasatresnarkoba IPTU Devrat, penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
“Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sangkaran,”ungkapnya.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut kata Devrat telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinsial ZP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Lebih lanjut Devrat menjelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan saudara ZP terlihat membuang balutan plastik asoy kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika di dalam balutan plastik warna hitam berupa plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,49) gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti di dalam setang sepeda motor yang dikendarai ZP berupa balutan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat balutan tisu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,37) gram dan (0,48) gram.
Saat ini TSK beserta barang bukti berada di Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkas Kasatresnarkoba.(*/yul)






