Lambar PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Optimalkan Kewenangan

DAERAH, LAMPUNG BARAT471 Dilihat

LAMPUNG BARAT-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung Barat mengalami perubahan. Setelah sebelumnya, menyandang status PPKM Level 2, meningkat menjadi PPKM Level 3.

Peningkatan status PPKM Level 3 tersebut, membuat Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Satgas Covid-19 akan lebih mengoptimalkan, kewenangan Satgas baik tingkat kabupaten hingga tingkat pekon sesuai dengan penetapan kriteria level masing-masing.

Hal itu, tertuang dalam instruksi Bupati Lambar No: 8/2022 terkait dengan kriteria pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam status PPKM Level 3.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lambar, Padang Priyo Utomo mengatakan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan kewenangan Satgas hingga tingkat pekon, dengan melakukan pemantauan aktifitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami akan mengoptimalkan, kewenangan masing-masing Satgas tingkat abupaten hingga pekon, terutama mendekati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri,” ujar Padang, Kamis (31/03/2022).

Ia mengatakan, kewenangan yang dioptimalkan diantaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dispora serta satgas terkait lainnya, untuk memantau kegiatan-kegiatan keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Padang menambahkan, terkait imbauan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan kegiatan buka bersama, dan lainnya.(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *