Skandal Dokumen Palsu di DMPTSP Lampung Timur Terbongkar, BARA-JP Minta Bupati Jangan Cuma Kasih Sanksi Ringan

LAMPUNG TIMUR16 Dilihat

LAMPUNG TIMUR – Ketua BARA JP Lampung Timur, Robenson, mendesak Bupati Lampung Timur agar tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memalsukan dokumen negara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan sebatas mekanisme disiplin internal.

“Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen negara oleh oknum ASN, maka pemerintah yang merasa dirugikan wajib melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sanksi disiplin berat saja tidak cukup,” kata Robenson, Sabtu (2/5/2026).

Robenson menegaskan, penanganan yang hanya berhenti pada sanksi disiplin patut dipertanyakan dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Sikap itu dinilai merusak prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Penanganan dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh direduksi menjadi pelanggaran disiplin semata. Perbuatan ini jelas berindikasi pidana yang merugikan negara dan mencederai integritas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga meminta publik tidak berpikiran negatif atau menyimpulkan adanya keterlibatan dinas terkait sebelum ada proses hukum yang jelas.

Lebih jauh, Robenson menyebut pembatasan penanganan hanya pada sanksi administratif mencerminkan lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum. Jika dibiarkan, hal ini bisa menciptakan preseden buruk di lingkungan birokrasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik internal yang menutup-nutupi pelanggaran serius. Langkah yang tepat adalah membawa kasus ini ke ranah hukum agar prosesnya terbuka, adil, dan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

“Kami dari DPC BARA JP meminta Bupati Lampung Timur memerintahkan Kepala Dinas Perizinan untuk melaporkan oknum ASN yang diduga memalsukan surat perizinan ke APH, karena ini ada unsur pemalsuan dokumen negara,” harapnya. (Imn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *