Sekayu, Humas DPRD – Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan lingkungan serta pengawasan terhadap perusahaan tambang dan pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (15/06/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Feri Yusmadi, SE, didampingi Wakil Ketua Komisi III Fidya Yusri, S.I.Kom, serta Sekretaris Komisi III Suito. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Irwin Zulyani, SH.
Hadir pula anggota Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Muhamad Isa, H. Supriyadi, SH, Evra Hariadhy, SE, Yustianawati, SE, Rustam, Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si, dan M. Tanzil Asrori. Selain itu, rapat juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Muba membahas kewenangan perizinan lingkungan bagi perusahaan pertambangan serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil rapat, dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, izin lingkungan atau persetujuan lingkungan bagi perusahaan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten hanya dapat melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan delegasi kewenangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
Selain itu, Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkatkan pengawasan terhadap dampak aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Feri Yusmadi, S.E., menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap pengawasan terhadap perusahaan tambang maupun pabrik dapat berjalan lebih optimal sehingga keberadaan investasi di daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
📸 Muslim – Humas DPRD Kab. Muba
📝 Angga – Humas DPRD Kab. Muba






