Komisi II Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kebun Rakyat dengan PT. Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung Kec. Lalan

Sekayu, Humas DPRD – Senin (15/06/2026), Komisi II DPRD Kab. Musi Banyuasin gelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Permasalahan Kebun Rakyat dengan PT. Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung Kec. Lalan. Salah satu permasalahan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat Desa Karang Agung adalah pencemaran lingkungan yang merupakan dampak aktivitas operasional perusahaan dan merugikan masyarakat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH., Dihadiri Anggota Komisi II H. Amri Andi, ST, Afrizal, ST, dan H. Jonkenedy, SH. Turut hadir Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Lalan, Perwakilan PT. Banyu Kahuripan Indonesia, Adam Munandar, SE., SH., M.Si selaku Kuasa Hukum Sdr. Herman Cs.

Berdasarkan pembicaran yang berkembang selama rapat tersebut, maka Komisi II DPRD Muba akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi lahan Desa Karang Agung Kecamatan Lalan dengan didampingi oleh Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kab. Muba, Camat Lalan, Kepala Desa Karang Agung, PT. Banyu Kahuripan Indonesa dan PT. Surya Cipta Kahuripan pada Hari Senin Tanggal 06 Juli 2026 pada pukul 10.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melihat langsung keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga pada rapat selanjutnya dapat diambil keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

📸 Rico – Humas DPRD Kab. Muba
📝 indah o.c – Humas DPRD Kab. Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *