Sekayu, Humas DPRD – Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait proses pendirian Sekolah Rakyat serta tindak lanjut Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Senin (15/06/2026). pagi
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto,S.H. didampingi Sekretaris Komisi IV, A’an Cipta Mandiri, S.IP., M.H. Turut hadir juga Wakil Ketua I Irwin Zulyani, SH, Anggota Komisi IV Santo, S.T., Drs. Ahmad Fauzie, S.E., M.Si., Sodingun, S.H., dan Alpian.
Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Muba membahas berbagai aspek terkait rencana pendirian Sekolah Rakyat, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pelaksanaan program, hingga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah yang terlibat.
Adapun hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut sebagai berikut:
1. Tujuan pendirian Sekolah Rakyat adalah menyediakan pendidikan gratis bagi anak-anak miskin dan miskin ekstrem guna memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang berkualitas.
2. Pemerintah daerah perlu menyusun proposal pendirian Sekolah Rakyat dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin diminta menyusun perencanaan serta mempersiapkan persyaratan administratif dan teknis pendirian Sekolah Rakyat agar program tersebut dapat terwujud.
Selain itu, Komisi IV DPRD Muba merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar:
a. Segera menyampaikan roadmap pendirian Sekolah Rakyat. b. Melakukan inventarisasi aset dan lahan yang memenuhi syarat. c. Memastikan data calon siswa berbasis DTSEN telah tervalidasi. d. Membentuk tim percepatan pendirian Sekolah Rakyat tingkat kabupaten. e. Menyiapkan dukungan APBD untuk kebutuhan infrastruktur pendukung dan aksesibilitas. f. Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai mekanisme serta persyaratan pendirian Sekolah Rakyat.
Komisi IV DPRD Muba juga berharap program Sekolah Rakyat dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
📸 Avin – Humas DPRD Kab. Muba
📝 Yunita – Humas DPRD Kab. Muba











