PALEMBANG — Tuntutan pidana delapan bulan penjara terhadap Junaidi alias Ajun dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan luka terhadap Irza Prasetya mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Selain besaran tuntutan, keberadaan barang bukti berupa potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter yang diajukan dalam perkara tersebut turut dipertanyakan. Penasihat hukum korban menilai perlu dipastikan apakah kayu tersebut merupakan benda yang digunakan saat penganiayaan sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar.
Tuntutan terhadap Junaidi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, JPU menyatakan Junaidi alias Ajun, anak dari Eddy (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU kemudian menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi seluruh masa penahanan, serta meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu kaus berwarna abu-abu, satu potong kayu berukuran kurang lebih 20 sentimeter, satu potong tali berwarna putih, dan satu flashdisk berwarna merah merek SanDisk.
Kayu 20 Sentimeter Dipertanyakan
Keberadaan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak korban.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Sri Sulastri, SH, MHum, mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang menurutnya relatif ringan jika dibandingkan dengan fakta yang ia lihat dalam perkara tersebut.
Sri juga menyoroti barang bukti kayu yang tercantum dalam tuntutan.
“Apa dasar JPU menuntut ringan begitu? Apa pula alasan JPU membawa kayu ukuran 20 cm sebagai barang bukti? Kayu dari mana itu? Apakah kayu itu yang digunakan untuk menganiaya korban?” kata Sri.
Menurut Sri, rekaman video yang beredar memperlihatkan korban dipukul menggunakan kayu yang tampak lebih besar dan panjang. Dalam rekaman tersebut, kata dia, kayu terlihat dipegang dengan kedua tangan.
Sri sebelumnya juga menilai fakta persidangan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya hukuman terhadap terdakwa.
Dinilai Perlu Diverifikasi
Dosen senior dan praktisi hukum H Ridwan Hayatuddin, SH, juga menyoroti perbedaan antara barang bukti yang tercantum dalam perkara dengan benda yang terlihat dalam rekaman video.
Ridwan mengatakan dirinya telah melihat rekaman yang memperlihatkan korban dalam kondisi kedua tangan terikat sebelum mengalami pemukulan.
“Saya sudah menonton video, korban disekap dengan kedua tangan diikat, lantas dipukuli dengan kayu yang panjang dan cukup besar karena dipegang dua tangan oleh pelaku. Korban tidak bisa mengelak dan melawan karena disekap.” ujar Ridwan.
Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan mengenai asal-usul dan keterkaitan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter yang dihadirkan sebagai barang bukti.
Ridwan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 278 KUHP mengenai penyesatan proses peradilan. Ia mengatakan ketentuan tersebut mengatur sejumlah perbuatan, antara lain memalsukan atau mengajukan bukti palsu serta mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang bukti.
Menurut Ridwan, apabila terdapat dugaan perubahan atau penggantian barang bukti dalam proses peradilan, persoalan tersebut semestinya diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pasal itu berlaku untuk semua orang. Termasuk untuk jaksa, hakim, panitera, advokat, dan siapa saja. Oleh karena itu, jangan main-main dengan barang bukti. Coba perhatikan video rekaman pemukulan terhadap korban Irza Prasetya tersebut. Pakai kayu ukuran 20 cm atau kayunya jauh lebih besar?” katanya.
Ridwan menyatakan siap mengomunikasikan persoalan tersebut kepada Kapolda Sumatera Selatan apabila setelah dikaji terdapat dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Akan Konsultasi ke Polda Sumsel
Advokat Nazar Busra, SE, SH, juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu tersebut.
Menurut Nazar, perlu dipastikan apakah kayu berukuran sekitar 20 sentimeter yang diajukan di persidangan merupakan benda yang digunakan dalam peristiwa pengeroyokan.
“Kalau benar kayu kecil lebih kurang 20 cm yang dihadirkan jaksa, kita patut bertanya. Kayu itukah yang dipakai untuk mengeroyok dan atau menganiaya Irza Prasetya?” ujar Nazar.
Nazar mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Polda Sumatera Selatan atau Polrestabes Palembang mengenai persoalan tersebut.
Jika hasil konsultasi menunjukkan adanya unsur pidana, ia menyatakan akan membuat laporan polisi.
“Kalau cukup unsur, kita buat laporan pengaduan resmi.” katanya.
Nazar juga meminta majelis hakim dan seluruh pihak yang menangani perkara tersebut bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan.
Ia menyebut adanya informasi mengenai laporan terhadap jaksa dan hakim dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, setiap laporan tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Korban Siapkan Langkah
Sementara itu, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut barang bukti kayu yang tercantum dalam tuntutan JPU.
Afdhal mengatakan sejak awal persidangan pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya dari awal, saat sidang pemeriksaan saksi korban, sudah melihat indikasi dan dugaan JPU memihak kepada terdakwa dan tidak memberikan perlindungan terhadap saksi korban.” ujar Afdhal.
Terkait kayu yang disebut berukuran sekitar 20 sentimeter, Afdhal mengatakan pihaknya akan mencocokkannya dengan fakta persidangan dan rekaman video yang beredar.
Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan kliennya dan sejumlah pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Insya Allah kita akan konsultasikan ke Polda Sumsel atau ke Polrestabes Palembang. Bila perlu ke Mabes Polri. Jika memenuhi unsur melanggar Pasal 278, kita segera akan buat laporan.” kata Afdhal.
Menurut Afdhal, tuntutan merupakan kewenangan JPU, sedangkan putusan akhir perkara berada di tangan majelis hakim.
“Tuntutan JPU itu memang haknya jaksa. Hakim punya kekuasaan menjatuhkan vonis. Dengan adanya indikasi JPU memihak, kita berharap hakim berhenti bersikap memihak. Bekerjalah yang benar, jujur dan adil.” ujarnya.
Afdhal menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan mengambil langkah hukum berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
“Selagi benar, saya akan maju terus. Tetapi kalau saya salah, saya minta maaf duluan.” katanya.
Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg tersebut selanjutnya akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah seluruh tahapan persidangan selesai. (Rill/Tim)












